PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ribuan nelayan Bangka Belitung menggelar aksi di kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (21/7/2025). Massa membawa tiga poin tuntutan.
Tuntutan tersebut, bebagai bentuk kekecewaan atas pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah, dalam konflik ruang antara nelayan dan PT. Timah.
Disampaikan Eksekutif Direktur Walhi Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, aksi yang melibatkan nelayan pesisir dan pulau-pulau di Babel ini, membawa tiga tuntutan besar kepada pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Adapun 3 tuntutan massa aksi tersebut yakni :
1. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama Koalisi Sipil untuk keadilan pesisir meminta kepada DPRD Bangka Belitung untuk segera merevisi Perda RZWP3-K/Perda RTRW terintegrasi dan menetapkan zero tambang laut pada perairan:
a. Lubuk Besar meliputi perairan Batu Beriga, Perairan Tanjung Berikat, serta perairan Pulau Kelasa dan sekitarnya.
b. Bangka selatan meliputi laut Toboali, Perairan Pongok, Lepar pongok dan sekitarnya.
2. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menyurati Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) untuk melaksanakan Moratorium Izin Pertambangan Timah di Pesisir-Laut Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi stop perpanjangan izin, evaluasi izin existing, dan pemberhentian rencana izin baru.
3. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penegakan hukum dan restorasi kerusakan pesisir akibat penambangan laut di Kepulauan Bangka Belitung.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait