Penolakan ini, karena UU Ciptaker diputuskan secara inkontitusional, artinya undang-undang tersebut telah melanggar dasar pembentukan undang-undang.
"Turunan UU Ciptaker memang melukai hati para buruh, karena banyak yang kena PHK, inilah yang sangat kami sesali," ujarnya.
Untuk itu, (RUU) Omnibus Law ini dapat menjadi perhatian pemerintah supaya omnibus law ini betul-betul dapat dikawal sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, Darusman juga menyampaikan terkait akan merayakan hari buruh yang di kenal "May Day" yang akan diperingati tangal 1 Mei 2022.
Menurutnya, supaya hari buruh tersebut berkesan di tengah masyarakat, SPSI Babel akan menggelar pasar murah, tekait hal ini, dirinya memohon bantuan dari Pemprov Babel.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait