SPSI Babel Tolak UU Ciptaker

Muri Setiawan
SPSI Babel tolak UU Ciptaker. (Foto: Humas)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu diungkapkan Ketua DPD SPSI Babel, Darusman dalam pertemuannya dengan Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Kamis (24/3/2022).

"Ini sebagai implementasi gerakan nasional yang beberapa waktu yang lalu, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam waktu dua tahun harus diperbaiki," ungkap Darusman. 

Menurutnya, pihaknya terus memantau kebijakan tersebut dan sampai saat ini UU Cipta Kerja belum ada tanda-tanda perbaikan, oleh sebab itu pimpinan konfederasi SPSI Pusat melakukan protes kepada Pemerintah Pusat. 

Atas hal tersebut, SPSI seluruh Indonesia melakukan hal yang sama, termasuk SPSI Babel. Namun menurut Darusman, SPSI Babel melakukan bentuk aksi yang bermartabat, santun, dengan tidak menggerakkan massa yang dinilai lebih baik. 

Untuk itu, tujuan SPSI Babel melakukan pertemuan ini dengan Pemprov Babel, salah satu bentuk solidaritas SPSI Babel terhadap permasalahan ini. Darusman berharap, sikap solidaritas SPSI Babel ini mendapatkan perhatian oleh Pemprov. Babel melalui Disnaker Babel. 

"Bahwa Babel ikut menolak, bukan ikut merevisi, tetapi menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker," tegas Darusman diiringi kata setuju oleh jajarannya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network