PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan BH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan penggelapan satu unit mobil Toyota New Camry.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penetapan tersangka tersebut. Saat ini, BH telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Babel selama 20 hari ke depan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel selama 20 hari ke depan,” ujar Agus, Selasa (27/1/2026).
Agus mengungkapkan, BH (41) sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Babel pada 5 Desember 2025.
“Sebenarnya BH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 23 Januari 2026 kemarin. Namun penahanan baru dilakukan hari ini,” jelasnya.
Menurut Agus, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BH yang dilakukan pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan BH yakni dengan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada pihak lain. Hingga saat ini, keberadaan mobil tersebut belum diketahui.
“Yang bersangkutan mengalihkan kendaraan kepada orang lain dan sampai sekarang mobil itu belum ditemukan,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, BH terancam dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, BH dilaporkan oleh pihak leasing ke Mapolda Babel pada 5 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat pelapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/XII/2025/SPKT/Polda Babel.
Peristiwa itu bermula saat terlapor melakukan pembelian satu unit mobil Toyota New Camry tahun 2008 warna hitam pada 28 Agustus 2018. Namun, kendaraan tersebut kemudian dialihkan tanpa persetujuan pihak leasing dan diduga digelapkan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
