PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnaker Babel) mendesak pencabutan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta kerja (Ciptaker).
Ketua SPSI Babel, Darusman menyampaikan dalam orasinya bahwa Undang-undang Omnibus Law dianggap tidak menguntungkan bagi para pekerja dan bahkan melemahkan para pekerja.
"Dalam aksi serentak seluruh buruh di Indonesia hari ini menolak Undang-undang Omnibus Law. Kami dari buruh Bangka Belitung yang tergabung dalam SPSI menuntut agar lembaga ini mencabut undang-undang Omnibus Law klaster ketenaga-kerjaan, karena sangat merugikan para pekerja. Hak-hak buruh yang pada undang-undang sebelumnya mereka dapatkan, di peraturan yang baru ini tidak lagi mereka dapatkan. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Omnibus Law bagi kami sangat menyakitkan," ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Ia juga sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang dianggap melakukan kesalahan dalam penerapan Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Selain itu, lembaga ini juga begitu lemah dalam bidang pengawasan, sudah dari beberapa tahun yang lalu ada 31 aspek yang kami laporkan, tapi penanganannya sampai hari ini belum membuahkan hasil. Apa fungsi dari bidang pengawasan kalau hal seperti ini tidak ditindak," tambahnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait