Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait