BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang anak dibawah umur berinisial G (17) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tersangka diamankan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Barat, Jumat (8/8/2025) malam. Penangkapan tersebut berawal dari petugas mencurigai gerak-gerik saat di motor.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
"Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebuah dompet kain di dasbor motor yang berisi 27 paket klip bening berisi kristal diduga sabu, serta 10 butir pil warna kuning dan 10 butir pil warna merah jambu yang diduga ekstasi," katanya, Sabtu (9/8/2025).
Selanjutnya, dari introgasi singkat tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lain di rumahnya, sehingga penggeledahan dilanjutkan.
Hasilnya, ditemukan lagi puluhan butir pil ekstasi yang disimpan pelaku, yakni 38 butir pil warna kuning dan 61 butir pil warna merah jambu.
"Total barang bukti yang diamankan yakni 27 paket sabu dengan berat bruto 4,63 gram, serta 119 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 49,71 gram," katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Meski masih di bawah umur, pelaku diduga terlibat aktif dalam peredaran narkoba. Kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait