SUMATERA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, melakukan pengawasan secara melekat di Kota Palembang, dalam rangka mengawasi secara langsung verifikasi faktual keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2024.
Verifikasi ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, di sekolah dan perguruan tinggi yang ada di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Bahwa pada tahap pencalonan, kami melakukan pengawasan melekat yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang, mulai dari pengumuman, pendaftaran, kemudian verifikasi administrasi dan faktual berkas persyaratan bakal pasangan calon. Khususnya verifikasi faktual ini, tujuannya adalah untuk mengecek terdaftarnya keabsahan ijazah dari bakal calon yang digunakan sebagai syarat dokumen dalam pencalonan," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Sabtu (7/9/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait