Bawaslu Pangkalpinang Awasi Verifikasi Faktual Keabsahan Ijazah Bapaslon Pilwako 2024 di Palembang

Muri Setiawan
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali turun langsung melakukan pengawasan melekat, pada proses verifikasi keabsahan ijazah bapaslon di Universitas Sriwijaya, Palembang. Foto: Istimewa.

Dikatakan Imam, ijazah merupakan salah satu kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran pasangan bakal calon ke KPU Kota Pangkalpinang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) angka d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa pasangan calon yang mendaftar harus melampirkan foto kopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat, yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

"Pengawasan ini untuk memastikan keabsahan administrasi persyaratan bakal calon, agar benar memenuhi syarat administrasi, Kami turun langsung untuk memastikan proses verifikasi faktual dan validasi ijazah, yang dilampirkan Bakal Pasangan Calon sesuai dengan prosedur, sehingga dalam kerja-kerja yang KPU Kota Pangkalpinang lakukan terpenuhinya prinsip kepastian, keadilan dan transparansi ke publik," tuturnya.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network