Jaksa juga menyebutkan bahwa Helena membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan, termasuk rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Berikut rincian aset yang dibeli Helena Lim:
1.Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022;
2.Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, pada tahun 2020 atau 2021;
3.Satu bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, pada tahun 2020;
4.Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2023.
Selain itu, Helena juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah mobil mewah, termasuk Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Helena juga membeli 29 tas mewah, di antaranya merek Hermes, Louis Vuitton, dan Chanel, yang diduga berasal dari uang hasil korupsi timah.
Kasus korupsi timah ini menyebabkan kerugian negara mencapai hingga Rp300 triliun, termasuk kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait