PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, kembali digelar, Rabu (17/7/2024) di PN Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Akhi didakwa merintangi proses penyidikan terkait kasus yang menyeret nama kakak kandungnya Tamron alias Aon.
Sidang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota.
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi di PN Kota Pangkalpinang, Kamis (17/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.
Terdakwa Akhi dalam persidangan menjawab sejumlah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejagung RI.
"Setelah menutup toko, terdakwa pergi ke rumah Jauhari karena takut dan menghindari penyidik, biar HP tidak disita?," tanya JPU.
"Waktu BAP diarahkan, di HP saya itu tidak ada apa-apa. Banyak foto-foto anak saya," kata Akhi menjawab pertanyaan JPU seputar HP yang diduga sengaja dirusak oleh terdakwa.
"Terkait berita yang dikirim istri terdakwa terkait timah, apakah masih ada di HP atau sudah dihapus?," kata JPU.
"Lupa, kayaknya enggak," ucap Akhi.
Selain perkara HP, JPU juga mempertanyakan soal dokumen yang berada di mobil yang terparkir di rumah terdakwa.
"Saat penggeledahan, istri menelpon terdakwa sedang di rumah Jauhari, apakah terpikir dokumen akan ditemukan di mobil Swift?," ujar JPU.
"Saya tidak mikir sampai disitu, karena menganggap dokumen tidak berkaitan dengan timah, itu dokumen CV MAL. Kalau tau itu dokumen yang dicari, jelas saya tak izinkan disimpan di rumah saya," kata Akhi.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa juga mempertanyakan perihal dokumen-dokumen tersebut. Oleh terdakwa dikatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui apa isi dokumen itu, dan tidak pernah membuka dokumen yang dimaksud.
"Saya gak pernah buka, nyentuh, baca-baca. Kuncinya (mobil) juga saya tidak tau. Malahan penyidik yang tau kuncinya di kaca depan," kata Akhi.
Akhi juga menceritakan terkait keberadaan dirinya saat peristiwa penggeledahan tanggal 24 Januari 2024 berlangsung. Termasuk perihal apakah ada dokumen milik Tamron alias Aon yagn disimpan di tokonya.
"Gak tau penyidik akan datang geledah rumah. Saya pagi-pagi tanggal 24 itu ada di toko sampai jam 10. Lalu ditelpon istri ada penyidik ke rumah, disuruh pulang. Saya menutup toko niatnya mau pulang. baru tau kalau toko digeledah setelah datang ke toko jam 5 sore. Gak mungkin ada barang Aon di toko. Karyawan saya 14, karyawan bisa ambil barang dimana saja, kapan saja. Mustahil ada barang itu di toko," kata terdakwa.
Terkait HP miliknya yang rusak, Akhi membantah jika dirinya memberikan perintah kepada temannya Jauhari untuk melakukan hal itu.
"Merusak HP, di rumah Jauhari masih bagus. Tidak ada permintaan kepada Jauhari atau Edwin untuk merusak HP. Tidak pernah ngomong. Di toko penyidik nanya HP mana, ketinggalan di Jauhari, lalu ikut ke rumah Jauhari untuk ambil HP. Tidak tau kalau HP rusak," ujarnya.
Akhi mengaku, bahwa saat diperiksa tanggal 24 Januari 2024 di rumahnya, dua orang rekannya yakni Jauhari dan Edwin juga ikut diperiksa oleh penyidik.
"24 Januari malam hari diperiksa penyidik di rumah. Ada Jauhari dan Edwin, mereka kondisinya mabuk," katanya.
Pengakuan terdakwa, dirinya menutup toko pada pukul 10.00 WIB usai menerima telepon dari istrinya untuk segera pulang ke rumah, karena ada petugas yang melakukan penyelidikan. Hanya saja, dia sempat mampir ke rumah temannya Jauhari. Sore hari, kakaknya Tasmin menelpon meminta terdakwa untuk pulang.
"Tasmin nelpon suruh pulang, bawa HP, teman ada yang menyarankan HP tidak usah dirusak. Itu HP kerja, HP toko. Nokia juga saya bawa, aktif terus. Saat penggeledahan di toko tidak ditunjukkan surat tugas oleh penyidik. Di rumah juga. Saat sampai di rumah sudah tergeletak semua, brangkas yang belum kebuka. Penyidik minta buka brangkas dan saya di BAP. Proses penggeladahan berjalan lancar. Tidak ada protes dari saya," ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2024, Toni Tamsil alias Akhi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan merintangi penyidikan.
"25 Januari kita disuruh kumpul di Kejari Koba, lalu ke Pangkalpinang jam 9.Jam 4 sore di BAP, saya ditanya kenal sama Tamron, kenal, apa pekerjaannya, sawit. Saat itu diperiksa sebagai saksi, malamnya jadi tersangka. Langsung dibawa ke lapas, tanpa didampingi pengacara, saya tidak bisa ngomong lagi. Saya langsung ditahan karena abang main timah. Tidak ada pendampingan pengacara, jaksa juga tidak menawarkan. Saya pikir dari awal saya gak salah, makanya saya datang. Jam 7 pagi saya sudah sampai kejari Koba," tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (18/7/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Toni Tamsil adalah satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022.
Kasus korupsi ini sudah menjerat 22 orang tersangka termasuk diantaranya adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi.
Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait