Bos Aon Menolak jadi Saksi Adiknya Toni Tamsil

Muri Setiawan
Sidang kelima perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Toni Tamsil kembali digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024). 

Agenda sidang kelima kali ini adalah mendengarkan keterangan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana 3 orang menghadiri secara langsung yakni Jauhari alias Ajui, Edwin dan Faisal. Sementara 2 lainnya hadir secara daring, yakni Tamron alias Aon, dan Ahmad Albani. 

Sesaat ketika sidang dibuka oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota, saksi Tamron sempat menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi. 

"Saudara kakak kandung terdakwa, apakah saudara mau memberikan kesaksian atau ingin mengundurkan diri?," tanya Hakim Sulistiyanto kepada Tamron. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network