Hanya saja, kata Erdi pihaknya menyoroti posisi antara KPU, Bawaslu dan DKPP yang kedudukannya sederajat dalam aturan perundangan yang tertuang dalam Pasal 159 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017.
"Putusan DKPP final dan binding, dengan keadaan ini diharapkan DKPP benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan dengan baik. Tentunya agar putusannya, sesuai dengan perundangan serta dikaitkan dengan fakta lapangan yang terjadi," katanya.
Adapun pokok perkara terhadap Bawaslu Provinsi Babel dan Bawaslu Pangkalpinang tertuang dengan nomor 94-PKE-DKPP/V/2024.
Pokok perkara yang diadukan oleh Bangun Jaya dan Melati kepada DKPP terhadap Ketua Bawaslu Provinsi Babel dan Ketua Bawaslu Pangkalpinang ini, terkait dugaan pelanggaran kode etik pada salah satunya penyelesaian atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara pada kendaraan dalam acara Senam Gemoy dan Tabligh Akbar yang dilakukan oleh caleg terpilih DPR RI Melati Erzaldi, di Stadion Depati Amir Pangkalpinang, pada 14 Januari 2024 lalu.
Menurut pihak penggugat, yakni Bangun Jaya yang dalam hal itu bertindak sebagai Ketua Panita pelaksana kegiatan, mengaku bingung terkait konteks atau maksud kalimat menghajar yang disampaikan Ketua Bawaslu Babel EM Osykar kepada Ibnu Hajar mantan anggota Panwascam Gabek.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait