Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Babel sebagai pihak tergugat menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan semuanya di muka persidangan, dan sesuai surat penyelenggara pemilu dan penegakan kode etik DKPP sudah melakukan sidang kode etik.
"Dalam sidang tadi, semua fakta telah kita sampaikan di persidangan dan semua kita serahkan ke majelis dan semua tadi teman-teman telah mendengarkan semuanya," kata EM Osykar.
Dikatakan Osykar, pihaknya tetap berkomitmen akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran penyelenggaraan pemilu seusai undang-undang.
Terkait chat melalui pesan WhatsApp kepada mantan Panwascam Gabek Ibnu Hajar, Osykar kembali menyinggung soal persidangan.
"Itu semua sudah diungkapkan di sidang, kalian kan sudah melihat, untuk apa lagi ku ungkapkan di sini. Itu di ranah sidang. Biar semua berproses," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait