Ormas Keagamaan Diizinkan Mengelola Tambang : Kebijakan yang Menimbulkan Kontroversi

Jurnalis Warga
Junita Sandora Sinaga, Mahasiswa UBB. Foto: Istimewa./Dokumen Pribadi.

Aturan ini memiliki beberapa keterbatasan dan syarat. Pertama, WIUPK yang dikelola oleh ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait. Kedua, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan harus memiliki saham mayoritas dan menjadi pengendali. Ketiga, badan usaha tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan / atau afiliasinya.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak mengkritik bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan tidak sesuai dengan Undang-Undang Minerba dan dapat menimbulkan konflik horizontal serta kerugian lingkungan dan masyarakat.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan bahwa jika ada penawaran resmi Pemerintah, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah. Namun, dia juga menjelaskan bahwa perizinan merupakan wewenang pemerintah dan pengelolaan tambang tidak otomatis wewenang ormas.

Kritikus kebijakan ini juga mengatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan dapat menimbulkan tukar guling kepentingan antara pemerintah dengan ormas keagamaan. Mereka juga mengkhawatirkan bahwa ormas keagamaan tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola tambang secara efektif.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network