PEMERINTAH Indonesia telah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagaaman untuk mengelola tambang. Kebijakan ini diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) secara prioritas. WIUPK ini sebelumnya dikelola oleh badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagaaman.
Menurut Pasal 83A PP 25/2024, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kebijakan ini diapresiasi oleh beberapa pihak, termasuk Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, yang mengatakan bahwa ormas keagamaan telah banyak berkontribusi untuk negara dan bangsa.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait