PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024. Bawaslu Kota Pangkalpinang membuka pencalonan anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang telah dibuka dari tanggal 18-21 Mei 2024.
Jadwal pengumuman hasil seleksi PKD Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa/ Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Hanya saja, di beberapa kecamatan diketahui jumlah PKD belum terpenuhi, sehingga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
"Dan dilakukan perpanjangan di beberapa kecamatan dikarenakan masih belum memenuhi 2 kali kebutuhan dari kelurahan yang ada di kecamatan dari tanggal 22-24 Mei 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Minggu (26/5/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait