Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama

Muri Setiawan
Herik Kurniawan, Ketua IJTI Pusat. Foto: lintasbabel.id/ Maulana.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.

Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.

"Draft itu belum pernah dibahas dalam komisi I DPR, baru diharmonisasi di Baleg," kata Dave Laksono, anggota Komisi I DPR.

Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain.

"Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran," kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network