Herik menegaskan IJTI menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal-pasal yang merugikan tugas jurnalistik.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait