Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penangkapan sejumlah penambang itu dilakukan oleh satpam PT. GSBL pada Selasa (23/4/2024) lalu.
Tangkapan layar video Satpam perkebunan sawit PT GSBI menangkap sejumlah penambang timah. Foto: Istimewa.
Dari penangkapan tersebut, satu orang berinisial SB (43) ditetapkan menjadi tersangka, lantaran mencoba menyerang petugas dengan senjata tajam.
"Jadi kita mendapatkan laporan dari satpam GSBL, katanya ada tindakan pengancaman yang membawa senjata tajam. Sudah kita proses, jadi kita persangkakan dengan undang-undang darurat, memiliki senjata tanpa izin," katanya, Rabu (1/5/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait