Kasus Korupsi IUP Timah, Aon Hingga Harvey Moeis Terancam Dikenakan Pasal TPPU

Irwan Setiawan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana. fOTO: nET.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang akan mengenakan pasal TPPU Kepada 16 tersangka yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan penyelusuran  potensi adanya tindak pidana TPPU kepada 16 orang tersangka tersebut. 

"Pasti kita akan menerapkan pasal TPPU terhadap semua tersangka, ke 16 ini sebagian besar kita akan terapkan pasal TPPU," kata Ketut Sumedana, Selasa (2/4/2024).

Ketut mengatakan, perkara tersebut akan terus berkembang dan akan dilakukan penyelidikan intensif, untuk mencari tersangka lainnya.

"Perkara ini terus berkembang dan dilakukan penyelidikan secara intensif, sepanjang memenuhi unsur alat bukti orang tersebut akan dikenakan tersangka," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network