Korupsi IUP Timah, Kejagung Tambah 5 Nama Baru Jadi Tersangka

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kembali menetapkan 5 orang tersangka baru, dalam korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah Beneficiary Owner PT TIN, Marketing PT TIN. Dan Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka (sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice)," kata Kuntadi, Sabtu (27/4/2024).
Editor : Muri Setiawan