Kasus Korupsi IUP Timah, Aon Hingga Harvey Moeis Terancam Dikenakan Pasal TPPU

Irwan Setiawan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana. fOTO: nET.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP, Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE, Helena Lim hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. 

Ketut Sumedana juga menjelaakan, serangkaian penggeledahan juga dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  Termasuk rumah tinggal Tersangka Harvey Moeis di DKI Jakarta yang menemukan sejumlah kendaraan mewah. 

"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," kata Ketut.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network