Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Tipikor IUP PT Timah

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:58 WIB
  • author Muri Setiawan/ Irwan Setiawan
Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Tipikor IUP PT Timah
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Keenam saksi tersebut yakni EM selaku pihak swasta.RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU.

Kemudian LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP. WLY selaku pihak swasta, dan SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2. 

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, atas nama tersangka TN (Thamron) alias AN (Aon) dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (7/5/2024).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut