PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Keenam saksi tersebut yakni EM selaku pihak swasta.RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU.
Kemudian LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP. WLY selaku pihak swasta, dan SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.
"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, atas nama tersangka TN (Thamron) alias AN (Aon) dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (7/5/2024).
Editor : Muri Setiawan