Penghargaan ini diberikan sebagai wujud implementasi Rumah RJ yang telah membantu tugas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam rangka pembinaan masyarakat tingkat Desa.
"Kedepan penghargaan ini akan kita lakukan setiap tahun," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kades Perlang, Yani Basaroni membenarkan bahwa saat ini ia bersama dua orang Kades lainnya mendapatkan Penghargaan RJ dari Kejari Bateng.
"Kasus-kasus yang kami RJ kan merupakan tindak pidana yang masih bisa di komunikasikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, bertikai ataupun berselisih paham," ujar Yani Basaroni.
Setelah melakukan RJ, pihak Desa melaporkan hasil musyawarah mufakat itu ke Kejari Bateng.
"Rumah RJ yang dibentuk Kejari Bateng merupakan program positif dilingkungan masyarakat, dibidang pembinaan hukum," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait