BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Desa (Kades) Perlang, Yani Basaroni bersama dua Kepala Desa lainnya, yakni Kurau Barat, Sandi serta Batu Belubang, Ahirman di ganjar penghargaan Restorative Justice (RJ) tahun 2024 oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng).
"Benar belum lama ini, kami memberikan penghargaan RJ kepada tiga orang Kades di Bateng," ujar Kajari Bateng, M. Husaini kepada awak media, Jumat (22/03/2024).
Menurut Husaini, ketiga orang Kades ini paling aktif melakukan RJ di Desa masing-masing. Kasus pencurian di bawah Rp.1 juta, perkelahian atau salah paham, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga sengketa lahan.
Setiap Desa se Bateng telah memiliki sekretariat RJ yang dipimpin Kades bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. Mereka yang memiliki kompeten menengahi segala sesuatu di Desa ini akan menjadi Mediator keduabelapihak yang bersengketa. Segala sengketa ataupun selisih paham di putuskan melalui musyawarah mufakat tertuang dalam kesepakatan diatas kertas dibubuhi materai.
"Jika sudah disepakati dan tidak ada tuntutan kemudian hari, maka perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait