Polisi Amankan BB Baru dari Kasus 273 Karung Timah Ilegal di Bangka Barat

Oma Kisma
Mobil pikap yang disita pihak kepolisian dari kasus penampungan 273 karung timah ilegal. Foto : Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat, terus mendalami kasus penampungan timah ilegal di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diamankan pada, Jumat (15/3/2024) lalu. 

Sebanyak 273 karung timah beserta dua orang berinisial S dan AP ditangkap saat itu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyita barang bukti (BB) baru yakni, satu unit mobil pikap warna hitam yang digunakan tersangka mengangkut timah.

"Ada barang bukti baru yang kita sita yaitu berupa sarana pengangkut untuk melakukan pemindahan timah tersebut ke lokasi rumah sebelum dilakukan penyelundupan," kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (21/3/2024) petang. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network