Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap IRT di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Dari pemeriksaan saksi-saksi, sebut dia bahwa terduga pelaku berinisial SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah kecil di daerah itu. Di mana saat ini, terduga pelaku sedang dilakukan pengejaran lantaran telah melarikan diri usai melancarkan aksinya.

"Kalau yang korban ibu rumah tangga kesehariannya. Untuk saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit Timah Pangkalpinang (saat ini sudah dirujuk ke RSUP Babel_red) untuk mendapat perawatan intensif. Untuk perbuatan pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ucapnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network