BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca kembali mendatangi Parit 40 Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Senin (13/11/2023) siang. Puluhan penambang yang sedang asyik bekerja langsung kocar kacir meninggalkan lokasi, saat melihat kedatangan petugas.
Tim Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca merazia tambang timah ilegal di Parit 40 Matras Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
Dari pengakuan para penambang, sebelum bekerja di lokasi tersebut mereka sudah menyetorkan sejumlah uang agar bisa menambang kepada oknum anggota TNI berinisal S sebesar Rp300 ribu per penambang, dengan kesepakatan 20 persen pasir timah yang dihasilkan diambil 20 persen setiap sorenya.
"Kalau ga ada yang koordinir mana bisa kami masuk di sini. Awal mau masuk bayar Rp150 ribu. Setelah set alat ditarik lagi Rp150 ribu," ujar salah satu penambang yang tak ingin disebutkan namanya.
Di lokasi tersebut, kata para penambang hasil pasir timah yang didapat sangat menjanjikan. Dalam satu hari saja, penambang bisa mendapatkan timah sebanyak 20-30 kilogram, minimal mendapat 2-3 kilogram.
"Kalo sore hari pas mau nyuci. Nanti ada pengurusnya datang ambil potongan hasil timah. Misalnya 20 kilogram mereka ambil 4 kilogram," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait