PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengimbau kepada para calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024, untuk tidak curi start kampanye.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali pasca diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif atau caleg DPRD Kota Pangkalpinang oleh pihak KPU beberapa waktu lalu.
"Setelah DCT diumumkan, bahwa caleg-caleg kami ingatkan belum boleh melakukan kegiatan kampanye. Masa kampanye dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai pada 28 November sampai 10 Februari mendatang, dan masa tenang dimulai 11-13 Februari 2024 mendatang," ujar Imam, Minggu (5/11/2023).
Dikatakan Imam, berdasarkan surat yang telah disampaikan kepada seluruh pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kota Pangkalpinang dengan Nomor 340/PM.00.02/K.BB-07/11/2023 perihal imbauan pasca pengumuman penetapan 389 Calon Tetap Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada pemilu 2024 oleh KPU Kota Pangkalpinang.
Dalam surat itu, Imam Ghozali menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 atau 25 hari usai DCT penetapan anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten kota.
"Kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden baru dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon tersebut pada 13 November 2023," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait