Ia menambahkan, berdasarkan tugasnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu di setiap tahapan penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu.
Meski begitu, Imam Ghozali mengatakan peserta pemilu dapat memasang alat peraga sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
"Untuk alat peraga sosialisasi (APS) masih boleh terpasang asalkan tidak ada unsur kalimat ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," katanya.
“APS tidak dipasang di tempat yang dilarang berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memuat unsur Seperti memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol, gambar paku, dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ujar Imam.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait