Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Pangkalpinang Ingatkan 389 Caleg Kota Tidak Curi Start Kampanye

Muri Setiawan
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengimbau kepada para calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024, untuk tidak curi start kampanye.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali pasca diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif atau caleg DPRD Kota Pangkalpinang oleh pihak KPU beberapa waktu lalu.

"Setelah DCT diumumkan, bahwa caleg-caleg kami ingatkan belum boleh melakukan kegiatan kampanye. Masa kampanye dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai pada 28 November sampai 10 Februari mendatang, dan masa tenang dimulai 11-13 Februari 2024 mendatang," ujar Imam, Minggu (5/11/2023). 

Dikatakan Imam, berdasarkan surat yang telah disampaikan kepada seluruh pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kota Pangkalpinang dengan Nomor 340/PM.00.02/K.BB-07/11/2023 perihal imbauan pasca pengumuman penetapan 389 Calon Tetap Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada pemilu 2024 oleh KPU Kota Pangkalpinang. 

Dalam surat itu, Imam Ghozali menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 atau 25 hari usai DCT penetapan anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten kota. 

"Kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden baru dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon tersebut pada 13 November 2023," ujarnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan tugasnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu di setiap tahapan penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu. 

Meski begitu, Imam Ghozali mengatakan peserta pemilu dapat memasang alat peraga sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

"Untuk alat peraga sosialisasi (APS) masih boleh terpasang asalkan tidak ada unsur kalimat ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," katanya. 

“APS tidak dipasang di tempat yang dilarang berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memuat unsur Seperti memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol, gambar paku, dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ujar Imam. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network