Deni juga menjelaskan, kampanye di tempat ini dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan penanggujwab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. Untuk tempat pendidikan itu perguruan tinggi tidak setingkat SMA.
Tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: universitas, institute, sekolah tinggi, politeknik, akademi atau akademi komunitas.
"Metode Kampanye Pemilu kategori pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Peserta Kampanye Pemilu di tempat merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya seperti anak dibawah umur dan pejabat yang dilarang," ujarnya.
Ia melanjutkan, sebelum kampanye, petugas kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye Pemilu kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Penanggung jawab tempat meliputi rektor pada universitas dan institut ketua pada sekolah tinggi dan direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait