KPU Babel Sampaikan Aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan Bagi Peserta Pemilu

Irwan Setiawan
Komisioner KPU Provinsi Babel, Deni. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Deni juga menjelaskan, kampanye di tempat ini dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan penanggujwab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. Untuk tempat pendidikan itu perguruan tinggi tidak setingkat SMA. 

Tempat pendidikan merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: universitas, institute, sekolah tinggi, politeknik, akademi atau akademi komunitas. 

"Metode Kampanye Pemilu kategori pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Peserta Kampanye Pemilu di tempat merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya seperti anak dibawah umur dan pejabat yang dilarang," ujarnya. 

Ia melanjutkan, sebelum kampanye, petugas kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye Pemilu kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Penanggung jawab tempat meliputi rektor pada universitas dan institut ketua pada sekolah tinggi dan direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.  

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network