KPU Babel Sampaikan Aturan Kampanye di Lingkungan Pendidikan Bagi Peserta Pemilu

Irwan Setiawan
Komisioner KPU Provinsi Babel, Deni. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu.  

"Izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat informasi hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, metode Kampanye Pemilu, tema materi Kampanye Pemilu dan Peserta Pemilu," katanya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network