PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak mempersoalkan kampanye calon peserta pemilu di lembaga pendidikan. Asalkan mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Aturan tersebut termaktub dalam PKPU 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU no 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 72 huruf H.
Komisioner KPU Provinsi Babel, Deni mengatakan, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dikecualikan tersebut digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak.
Selain itu, atribut Kampanye Pemilu merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program.
"Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye pemilu, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan pendidikan kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggujawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye," kata Deni, Jumat (27/10/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait