Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang sudah diamankan. Namun, pelaku sementara dititipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dengan panjang 40 sentimeter, sehelai baju warna hitam ada bercak darah, satu helai celana panjang warna putih ada bercak darah juga, sambil menunggu pemberkasan selesai dan diserahkan ke kejaksaan, sementara waktu pelaku sementara dititipkan di Rutan Tua Tunu," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait