Kejari Bangka Barat Fasilitasi Restitusi Korban Penganiayaan di Simpang Teritip

Rizki Ramadhani
Penyerahan restitusi kasus penganiayaan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) melaksanakan penyerahan Restitusi untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Simpang Teritip pada bulan Juni 2023 lalu. Diketahui kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan 5 orang terdakwa dengan inisial AL, AR, US, TH dan EF kepada korban RA. 

Kajari Babar, Bayu Sugiri menyampaikan restitusi ialah suatu kegiatan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. 

Penyerahan restitusi dilaksanakan di Gedung Aula Kejari Babar pada Jumat (8/12/2023) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bangka Belitung, serta pihak keluarga terdakwa dan korban. 

"Ini proses hukumnya sudah berjalan sampai pada tahap putusan, sudah inkrah. Nah, dalam putusan itu sesuai dengan undang-undang, ada kewajiban untuk membayar restitusi yang akibat hukumnya, ketika restitusi tidak dijalankan oleh pihak tersangka nanti berakibat ada penerapan hukuman subsider," kata Bayu. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network