BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 46 perkara. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara yang tercatat sepanjang periode Juni hingga Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Bangka Barat. Foto: Rizki Ramadhani.
Puluhan perkara tersebut, terdiri dari 23 perkara Narkotika, 12 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL).
"Untuk perkara narkotika sendiri ada tiga jenis barang yang kita musnahkan. Meliputi sabu-sabu seberat 60, 893 gram, ganja seberat 22,9 kilogram, dan pil ekstasi 40 butir," ujar Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri, Rabu (25/9/2024).
"Yang paling menonjol memang perkara narkotika. Karena kenaikan 109 persen dari periode sebelumnya, tapi yang menonjol yang ganja 22 kilogram," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait