Bayu Sugiri mengatakan, untuk jumlah keseluruhan perkara kali ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pada periode sebelumnya, yakni hanya terdapat 30 perkara.
"Untuk periode kali ini narkotika ada 23 perkara, sebelumnya pada Maret-Juni 2024 itu 11 perkara. Untuk Oharda ada 12 perkara, sebelumnya hanya 10 perkara. Terakhir Kamtibum dan TPUL ada 11 perkara, sebelumnya 9 perkara," ujarnya.
Bayu menambahkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.
"Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait