Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti Inkrah Periode Juli-Agustus 2024

Rizki Ramadhani
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Bangka Barat. Foto: Rizki Ramadhani.

Bayu Sugiri mengatakan, untuk jumlah keseluruhan perkara kali ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pada periode sebelumnya, yakni hanya terdapat 30 perkara. 

"Untuk periode kali ini narkotika ada 23 perkara, sebelumnya pada Maret-Juni 2024 itu 11 perkara. Untuk Oharda ada 12 perkara, sebelumnya hanya 10 perkara. Terakhir Kamtibum dan TPUL ada 11 perkara, sebelumnya 9 perkara," ujarnya. 

Bayu menambahkan, kegiatan pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.

"Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network