BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode bulan Maret-Juni Tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti inkrah di Kejari Babar. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Babar, Rabu (12/6/2024) dengan cara dibakar, diblender serta dihancurkan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat.
Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara diantaranya, 11 perkara Narkotika, 10 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 9 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL).
"Jadi totalnya ada 30 perkara. Untuk perkara narkotika ada tiga jenis barang yang kita musnahkan. Meliputi sabu-sabu seberat 114,806 gram, ganja seberat 1,36 gram dan telepon seluler sebanyak 12 unit," ujar Kajari Babar, Bayu Sugiri kepada awak media.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait