Dia menyebut, untuk perkara Kamtibum dan TPUL, adapun barang rampasan yang dimusnahkan meliputi 5 unit ponton rambang timah. Mesin pompa tanah sebanyak 5 unit, mesin pompa air 5 unit, mesin dompeng 2 unit dan 2 unit telepon genggam.
Bayu mengatakan, terdapat kenaikan 2 jumlah perkara pada Narkotika, bila dibandingkan pemusnahan sebelumnya.
Pada pemusnahan priode bulan Januari-Maret Tahun 2024, hanya terdapat 9 perkara Narkotika, sedangkan perkara Kamtibum dan TPUL sebanyak 11 perkara dan Oharda 9 perkara.
"Pemusnahan berbagai barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong dengan mesin gerinda. Kalau perbandingan perkara itu secara volume naik 1 dari periode sebelumnya dan kalau barang bukti itu agak menurun," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait