Kejari Bangka Barat Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

Oma Kisma
Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Januari-Maret 2024 pada Kamis (7/3/2024).


Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
 

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 29 perkara, terdiri dari 9 kasus Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 103,643 gram, dan ganja sebanyak 418,30 gram.

Kemudian, 9 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) dan 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL). 

Kejari Bangka Barat didampingi Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, dan unsur Forkopimda Bangka Barat melakukan pemusnahan dengan cara di blender dan bakar, serta sejumlah senjata tajam di gerinda hingga menjadi beberapa bagian. 

"Kegiatan ini merupakan kegiatan kejaksaan yang sebagai fungsi eksekutor sesuai dengan keputusan pengadilan dimana dalam bahan rampasan itu harus dimusnahkan," kata Kajari Babar, Bayu Sugiri.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network