Dibakar Api Cemburu, Pria Ini Tega Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas

Rachmat Kurniawan
Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Iknavius Hendratmoko, saat Konferensi Pers, Senin (16/10/23) di Mapolres Bangka Tengah, terkait kasus penganiayaan berujung kematian. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Septa Riyani (24) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kini telah pergi untuk selama-lamanya. Dia menjadi korban kesadisan sang mantan suaminya, Andri (34).


Kondisi korban saat mendapatkan perawatan medis beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Septa menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit selama 4 hari, karena luka parah yang dideritanya akibat tusukan senjata tajam milik Andri tembus hingga ke ginjal.

Demikian hal itu disampaikan Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Iknavius Hendratmoko, saat Konferensi Pers, Senin (16/10/23) di Mapolres Bangka Tengah.

"Pelaku ini sakit hati dan cemburu, karena pelaku mendapatkan informasi bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain, sehingga menyebabkan rumah tangga keduanya retak, yang mana pada dasarnya mereka berdua ini telah bercerai (Nikah Sirih) dua bulan yang lalu," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Hendrat, kejadian penusukan terjadi pada hari Minggu 8/10/2023 lalu, di rumah orang tua korban di Desa Kurau Barat.

"Kejadian ini berawal dari cekcok mulut keduanya, yang kemudian korban dikejar hingga keluar rumah, lalu ditikam dengan pisau sebanyak tiga kali di pinggang sebelah kiri tembus ke ginjal, pinggang tengah dan tangan kiri dekat sikut hingga luka parah," tuturnya

Masih kata Hendratmoko, akibat dari kejadian itu korban menderita luka parah di bagian pinggang kiri,tengah dan tangan kiri, dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.

"Korban sempat dirawat di Rumah Sakit selama empat hari, namun karena lukanya parah korban tidak bisa diselamatkan dan mengembuskan nafas terakhirnya di RSUP Ir Soekarno Kabupaten Bangka," ujarnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang sudah diamankan. Namun, pelaku sementara dititipkan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau dengan panjang 40 sentimeter, sehelai baju warna hitam ada bercak darah, satu helai celana panjang warna putih ada bercak darah juga, sambil menunggu pemberkasan selesai dan diserahkan ke kejaksaan, sementara waktu pelaku sementara dititipkan di Rutan Tua Tunu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network