Menurut Walhi Kepulauan Bangka Belitung, ada pun yang harus dilakukan di Kepulauan Bangka Belitung yakni melakukan review terhadap kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) perusahaan tambang, AMDAL, mencabut IUP yang diterbitkan di wilayah kelola rakyat, Moratorium izin, reklamasi dan pasca tambang.
"Selain itu, negara harus mengakui dan melindungi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat adat bersama pengetahuan lokalnya yang arif dan lestari terhadap alam. Pengakuan dan perlindungan tersebut mutlak dilakukan untuk keberlanjutan lingkungan dan keadilan ekologis," kata Jessix.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait