Modus Jastip, Tim Kelambit Tangkap 2 Penjual Togel di Sungailiat

Muhamad Maulana
Warga Gang Malabar Kelurahan Paritpadang, Kecamatan Sungailiat diamankan Tim Kelambit, pada Kamis (14/9/2023) siang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Akibat terlibat judi jenis toto gelap (Togel), dua pria diamankan Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka. IS (61) dan BSK (71) warga Gang Malabar Kelurahan Paritpadang, Kecamatan Sungailiat diamankan Tim Kelambit, pada Kamis (14/9/2023) siang.

Kedua pria tersebut ditangkap berawal Rabu (13/9/2023) saat Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di daerah Sudimampir Gang Malabar ada aksi tindak pidana perjudian jenis Togel. Tim Kelambit yang dipimpin oleh Ipda Mario Michael Tambunan kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. 


Warga Gang Malabar Kelurahan Paritpadang, Kecamatan Sungailiat diamankan Tim Kelambit, pada Kamis (14/9/2023) siang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
 

Penyelidikan Tim Kelambit kemudian berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku pada Kamis (14/9/2023). Pelaku BSK yang sedang berada di Sudimampir lebih dahulu ditangkap di kediamannya. 

BSK usai diamankan mengaku telah 8 bulan menjalani bisnis Togel. Dari BSK ikut diamankan barang bukti berupa ruang Rp257 rupiah, buku rekapan yang bertuliskan angka diduga perjudian jenis Togel. 

Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan, modus yang digunakan BSK dalam jual Togel dengan memfasilitasi masyarakat yang ingin membeli. Uang yang dititipkan masyarakat kemudian oleh BSK dibelikan togel melalui IS. Setelah uang penjualan Togel disetorkan kepada bandar Togel IS, BSK mendapat upah 25% dari hasil jual Togel tersebut. 

Usai mengamankan BSK, Tim Kelambit lalu menyelidiki keberadaan IS yang kemudian diamankan di kediamannya. 

IS pun tak menampik melakukan bisnis Togel tersebut. Petugas ikut mengamankan uang Rp850 ribu dan buku rekapan terkait judi Togel yang dilakukan IS. 

Kepada polisi, IS mengaku melakukan deposit uang togel melalui ATM ke salah satu situs Togel. Situs tersebut kemudian diakses pembelian togel melalui handphone (HP) miliknya. Dari kedua pelaku togel petugas ikut mengamankan 2 buah HP, 1 kalender, 1 buku tafsir mimpi. Kedua pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHPidana.

"Tersangka dan barang bukti dibawa dan amankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Rene Zakharia.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network