BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Nekat berjualan toto gelap (Togel), seorang pria di Sungailiat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berinisial La alias AN (40) warga Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini diamankan dengan sejumlah barang bukti terkait judi togel.
AN diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Rabu (21/2/2024) di kediamannya.
Sebelumnya, Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas penjualan Togel oleh AN.
Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Pirang mengamankan AN setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Saat diamankan, AN diduga merupakan bandar Togel menyimpan transaksi togel pada handphone dan sebuah buku. AN pun tak dapat mengelak telah melakukan jual beli Togel ini.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu buah kartu ATM BCA, sejumlah uang tunai, pulpen dan buku rekapan togel.
Editor : Muri Setiawan