Adapun poin kedua adalah, dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
"Tiga, tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta," lanjut instruksi itu.
Dan, poin terakhir adalah menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
Demikianlah instruksi larangan pemakaian atribut organisasi yang diterbitkan oleh PP GP Ansor, dengan nomor surat 4173/PP/SR-01/IX/2023.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait