PP GP Ansor Terbitkan Instruksi Larangan Penggunaan Artibut Organisasi di Pemilu 2024

Muri Setiawan
PP GP Ansor menerbitkan surat instruksi pelarangan penggunaan atribut organisasi di Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi/ Net.

Adapun poin kedua adalah, dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

"Tiga, tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta," lanjut instruksi itu.

Dan, poin terakhir adalah menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.

Demikianlah instruksi larangan pemakaian atribut organisasi yang diterbitkan oleh PP GP Ansor, dengan nomor surat 4173/PP/SR-01/IX/2023.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network