PP GP Ansor Terbitkan Instruksi Larangan Penggunaan Artibut Organisasi di Pemilu 2024

Muri Setiawan
PP GP Ansor menerbitkan surat instruksi pelarangan penggunaan atribut organisasi di Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi/ Net.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menerbitkan instruksi kepada seluruh kader dalam menyikapi dinamika politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Instruksi yang diterbitkan pada tanggal 8 September 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas dan Sekjen Abdul Rochman tersebut berisi 4 poin yang wajib diikuti oleh seluruh kader dan kepengurusan GP Ansor di Indonesia. 

"Mencermati dinamika politik menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 dan mengantisipasi eskalasi politik yang makin meningkat, Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kader dan Pimpinan GP Ansor di masing-masing tingkatan sebagai berikut, Satu, Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun," demikian bunyi poin pertama dalam instruksi tersebut.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network