Sebelumnya diketahui, massa yang berasal dari sejumlah desa di Membalong mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas perusahaan dari mulai rumah hingga kendaraan, karena perusahaan tetap melakukan panen besar-besaran di lahan seluas 100 hektar yang sedang disengketakan.
Lahan yang berlokasi di Desa Kembiri tersebut diyakini berada di luar hak guna usaha (HGU) PT Foresta, anak usaha Sinar Mas.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait