BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap 5 kasus pertambangan timah tanpa izin (ilegal mining) selama 12 hari pelaksanaan Operasi Penertiban Tambang Ilegal (Peti) di wilayah hukumnya.
Wakapolres Babar, Kompol Andri Eko Setiawan mengatakan, dari pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2023 ini, pihaknya juga mengamankan 6 orang tersangka.
"Rinciannya, dua kasus itu masuk target operasi atau TO dan tiga kasus Non TO. Untuk kronologis ungkap kasus pertama yaitu pada Senin, 31 Juli 2023 kita berhasil mengungkap ilegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS, Desa Air Putih Mentok," kata Kompol Andri Eko Setiawan, Rabu (16/8/2023).
Andri menyampaikan, terdapat 2 Laporan Polisi (LP) berhasil naik. Pada hari yang sama, ungkap kasus juga dilakukan di Airlimau Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kegiatan pertambangan di Airlimau ini masuk kategori TO.
"Lalu pada Kamis, 3 Agustus 2023 kita ungkap kasus ilegal mining di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT Thep, Desa Berang, Simpangteritip. Jadi selama operasi Peti 2023 ini kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait